Jakarta, bidiktangsel.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 kini menjadi sorotan utama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp139,7 triliun.
Baca Juga: 'Kabur Aja Dulu' Menggema di Media Sosial: Aspirasi atau Pelarian?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pelanggaran dalam proses impor minyak.
"Tersangka RS (Riva Siahaan) diduga melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite). Kemudian, minyak tersebut dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92. Hal ini jelas tidak diperbolehkan," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar
Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan lonjakan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp139,7 triliun.
Kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, beberapa skandal korupsi di sektor energi juga mencuat ke permukaan, menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara.
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
Baca Juga: Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyebutkan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam sejumlah praktik korupsi, termasuk:
- Kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
- Pembayaran bijih timah dengan anggaran Rp26,65 triliun.
- Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi timah ilegal sebesar Rp271,09 triliun.
- Dugaan penerimaan uang haram sebesar Rp420 miliar untuk membeli aset mewah.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor pertambangan di Indonesia.
Artikel Terkait
Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
Polemik Pemilihan RW di Serua Indah: 1 Suara RT Dihargai hingga Rp20 Juta!
Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025