Ciputat, bidiktangsel.com - Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menuai polemik.
Pasalnya, sistem pemilihan yang hanya memberikan hak suara kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau perwakilannya membuka peluang praktik transaksional.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW. Dalam Pasal 41 bagian keempat dijelaskan bahwa Ketua RW dipilih oleh Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili.
Hal ini menyebabkan warga tidak memiliki hak suara langsung dalam pemilihan Ketua RW.
"Aturan ini jelas merugikan warga. Aspirasi kami diwakili oleh para Ketua RT yang jumlahnya terbatas, sehingga memungkinkan adanya praktik jual beli suara," ujar N, salah satu tokoh warga Serua Indah, Jumat (21/02/25).
Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Menurut N, kondisi ini membuat beberapa Ketua RT diduga memasang harga tinggi untuk hak pilihnya. Ia menyebut bahwa ada yang meminta Rp15-20 juta untuk memberikan suaranya kepada calon tertentu.
"Kalau hanya diberi Rp1-2 juta, mereka tidak mau. Jadi, ada yang berani bayar lebih tinggi, itu yang berpeluang menang," ungkapnya.
Keprihatinan warga terkait mekanisme pemilihan ini telah disampaikan kepada Lurah Serua Indah. Namun, pihak kelurahan tetap berpegang pada aturan yang ada.
Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
"Kami sudah menyampaikan keberatan, tetapi karena sudah diatur dalam Perwal, maka prosesnya tetap harus mengikuti regulasi tersebut," lanjutnya.
Tahapan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Serua Indah sendiri telah dimulai. Pendaftaran calon dibuka sejak 19 Februari dan akan ditutup pada 23 Februari.
Sementara itu, Lurah Serua Indah, Nursobah, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait polemik ini. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan resmi pada Senin, 24 Februari mendatang.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Bantah Isu TPP ASN Desember 2024 Tak Dibayar
Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akademi Militer Magelang
Forum Lintas Perangkat Daerah Tangerang Selatan: Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes
Optimalisasi Banten International Stadium: Upaya Maksimalkan Potensi Ekonomi dan Olahraga