Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak ada permasalahan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo menepis anggapan bahwa TPP ASN untuk bulan tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax: DJP Beri Kepastian Baru
"Ya, saya harus tegaskan bahwa tidak ada polemik lagi soal TPP. Ini hanya perubahan pola pembayaran dari sistem sebelumnya, yang bersifat revolving melewati tahun berjalan, menjadi sistem yang mengikuti aturan baru di mana hak dan kewajiban selesai dalam tahun berjalan," ujar Sekda Tangsel saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/2-2025).
Lebih lanjut, Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa TPP bulan Desember tetap dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, pemahaman mengenai pembayaran Desember perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN.
"Desember itu tetap dibayar. Ini yang harus dipahami agar tidak menjadi pegangan yang salah," tambahnya.
Polemik terkait pembayaran TPP ASN di Tangsel sempat mencuat setelah beredar isu bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan.
Namun, dengan adanya klarifikasi dari pihak Pemkot Tangsel, diharapkan isu ini tidak lagi menjadi perdebatan.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam memberikan hak bagi ASN sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi keuangan berjalan transparan serta akuntabel.
(***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Antikorupsi untuk Kemajuan Daerah
Tugas Kita Melayani, Bukan Dilayani: Gubernur Banten Ajak ASN Berdedikasi untuk Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Seluruh Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten
Prilly Latuconsina Ajak Masyarakat Lapor Pajak dalam Podcast "Ceritangtim"
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025