Pemkot Tangsel Bantah Isu TPP ASN Desember 2024 Tak Dibayar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:27 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak ada permasalahan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo menepis anggapan bahwa TPP ASN untuk bulan tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax: DJP Beri Kepastian Baru

"Ya, saya harus tegaskan bahwa tidak ada polemik lagi soal TPP. Ini hanya perubahan pola pembayaran dari sistem sebelumnya, yang bersifat revolving melewati tahun berjalan, menjadi sistem yang mengikuti aturan baru di mana hak dan kewajiban selesai dalam tahun berjalan," ujar Sekda Tangsel saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/2-2025).

Lebih lanjut, Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa TPP bulan Desember tetap dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Menurutnya, pemahaman mengenai pembayaran Desember perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN.

Baca Juga: ASPAQIN Gelar Rapat Kerja Nasional ke-4 untuk Sinergi dan Pengembangan Bisnis Jasa Aqiqah di Era Digital

"Desember itu tetap dibayar. Ini yang harus dipahami agar tidak menjadi pegangan yang salah," tambahnya.

Polemik terkait pembayaran TPP ASN di Tangsel sempat mencuat setelah beredar isu bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan.

Namun, dengan adanya klarifikasi dari pihak Pemkot Tangsel, diharapkan isu ini tidak lagi menjadi perdebatan.

Baca Juga: Benyamin-Pilar Resmi Pimpin Tangerang Selatan untuk Periode 2025-2030, Fokus pada Program Prioritas Nasional dan Daerah

Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam memberikan hak bagi ASN sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi keuangan berjalan transparan serta akuntabel.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X