Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi sistem Coretax.
Pembaruan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam mengkreditkan pajak masukan yang tidak selalu berada dalam masa pajak yang sama.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan pada dasarnya harus dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan pajak keluaran.
Namun, masih diperbolehkan untuk dikreditkan dalam masa pajak yang berbeda hingga maksimal tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.
Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sistem Coretax, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, DJP melakukan pembaruan aplikasi Coretax, sehingga pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan dalam tiga masa pajak berikutnya.
Pembaruan ini dilakukan tanpa perlu merevisi PMK-81/2024, mengingat regulasi yang ada tidak secara eksplisit melarang praktik tersebut.
DJP mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui laman pajak.go.id dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika menemui kendala.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para PKP mendapatkan kejelasan dalam pelaporan pajak mereka serta dapat beradaptasi dengan sistem Coretax yang terus diperbarui demi kemudahan administrasi perpajakan di Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Instruksi Efisiensi Anggaran, Tiga Dinas Gelar Forum OPD di Hotel Bintang Tiga
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Antikorupsi untuk Kemajuan Daerah
Tugas Kita Melayani, Bukan Dilayani: Gubernur Banten Ajak ASN Berdedikasi untuk Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Seluruh Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten
Prilly Latuconsina Ajak Masyarakat Lapor Pajak dalam Podcast "Ceritangtim"