Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax: DJP Beri Kepastian Baru

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:19 WIB
Sistem Pajak Coretax (Pinterest)
Sistem Pajak Coretax (Pinterest)

Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi sistem Coretax.

Pembaruan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam mengkreditkan pajak masukan yang tidak selalu berada dalam masa pajak yang sama.

Baca Juga: ASPAQIN Gelar Rapat Kerja Nasional ke-4 untuk Sinergi dan Pengembangan Bisnis Jasa Aqiqah di Era Digital

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan pada dasarnya harus dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan pajak keluaran.

Namun, masih diperbolehkan untuk dikreditkan dalam masa pajak yang berbeda hingga maksimal tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.

Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sistem Coretax, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Benyamin-Pilar Resmi Pimpin Tangerang Selatan untuk Periode 2025-2030, Fokus pada Program Prioritas Nasional dan Daerah

Sebagai respons terhadap kondisi ini, DJP melakukan pembaruan aplikasi Coretax, sehingga pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan dalam tiga masa pajak berikutnya.

Pembaruan ini dilakukan tanpa perlu merevisi PMK-81/2024, mengingat regulasi yang ada tidak secara eksplisit melarang praktik tersebut.

DJP mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui laman pajak.go.id dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika menemui kendala.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para PKP mendapatkan kejelasan dalam pelaporan pajak mereka serta dapat beradaptasi dengan sistem Coretax yang terus diperbarui demi kemudahan administrasi perpajakan di Indonesia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X