Baca Juga: Lurah Serua Indah Klarifikasi Isu Transaksi Suara dalam Pemilihan Ketua RW
Pada 20 Januari 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
"Kerugian negara ini telah dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan jumlahnya bersifat final," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI.
Skandal ini awalnya diperkirakan merugikan negara sekitar Rp400 miliar, tetapi jumlahnya meningkat setelah sembilan perusahaan tambahan terungkap terlibat dalam praktik curang tersebut.
Baca Juga: Kemal Pasya Klarifikasi Status TPST Abu & Co: Kami Berkontribusi, Bukan Penyebab Masalah Sampah
Kasus-kasus korupsi besar seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Dengan terbongkarnya skandal impor minyak yang merugikan negara Rp139 triliun ini, harapan publik kini tertuju pada langkah tegas aparat hukum dalam menindak para pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (***)
Artikel Terkait
Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
Polemik Pemilihan RW di Serua Indah: 1 Suara RT Dihargai hingga Rp20 Juta!
Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025