Serpong, bidiktangsel.com – Pemilik TPST Abu & Co, Kemal Pasya, memberikan klarifikasi terkait status dan operasional tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang dikelolanya.
Dalam konferensi pers pada Senin (24/02/2025), Kemal menegaskan bahwa TPST Abu & Co telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025
“Kami di sini kurang lebih sudah 12 tahun, sebelumnya tempatnya di bawah sana selama 3 tahun. Jadi kalau ditotal, sudah 15 tahun beroperasi,” ungkapnya.
Kemal menegaskan bahwa TPST Abu & Co berperan penting dalam pengurangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Teknologi Musayama berbasis pirolisis yang diterapkan memungkinkan pengolahan hingga 20 ton sampah per hari.
Baca Juga: Polemik Pemilihan RW di Serua Indah: 1 Suara RT Dihargai hingga Rp20 Juta!
TPST Abu & Co menghasilkan beberapa produk dari hasil pengolahan sampah, seperti arang dan asap cair, barang bekas yang dapat didaur ulang, serta refuse-derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen.
Kemal menambahkan bahwa prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) selalu diterapkan untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Dengan sistem kerja yang terencana dan efisien, sulit membayangkan TPST Abu & Co sebagai penyebab penumpukan sampah. Justru tanpa keberadaan kami, volume sampah di Tangerang Selatan bisa jauh lebih sulit dikendalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
Kemal juga mengungkapkan bahwa inisiatifnya telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rahmat Salam, disebut pernah mengunjungi TPST Abu & Co serta menjalin kerja sama dalam program pengelolaan sampah.
Namun, pada Desember tahun lalu, tim penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional TPST tersebut.
“Saat itu, kami mendapatkan surat yang menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam pengolahan sampah. Tim Gakkum KLHK datang langsung dan memeriksa dokumen kami hingga tengah malam. Namun, setelah semua diperiksa, tidak ada tindakan hukum yang dikenakan kepada kami,” jelas Kemal.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akademi Militer Magelang
Forum Lintas Perangkat Daerah Tangerang Selatan: Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes
Optimalisasi Banten International Stadium: Upaya Maksimalkan Potensi Ekonomi dan Olahraga
Dinas Kesehatan Tangsel Bahas Rencana Kerja Kesehatan 2025-2030 Di Forum Lintas Perangkat Daerah