Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan atau mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Penyerahan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan secara simbolis penyerahan dilakukan oleh Kepala Bapenda Muhammad Ishka Abdul Roup kepada perwakilan camat dan kepala desa.
Baca Juga: Polemik Pemilihan RW di Serua Indah: 1 Suara RT Dihargai hingga Rp20 Juta!
Turut menyaksikan Asisten Daerah (Asda) 3 Ida Nuraida dan Sekretaris Bapenda Ikhwanussofa di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 24 Februari 2025.
Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 adalah agenda rutin yang dilakukan setiap awal tahun, biasanya pada Maret atau April.
Namun, saat ini sudah bisa diserahkan secara simbolis pada Februari.
"Kemudian, Kepala Bapenda akan menyampaikan kepada para camat secara serentak bersamaan dengan sosialisasi di kecamatan-kecamatan," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
"Sosialisasi tersebut untuk sistem dan prosedur yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh kecamatan dengan desa, dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025," tambahnya.
Adapun untuk penegasannya, kata Rudy, saat ini untuk penagihan PBB-P2 dalam suasana yang serba efisiensi sehingga diharapkan partisipasi dari kawan-kawan di level desa untuk menyampaikan SPPT kepada seluruh masyarakat pemilik dan penggarap bidang-bidang tanah di desa masing-masing.
"Kemudian nanti diimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak pembangunannya, tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus tahun 2025 ini," katanya.
Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Rudy menyebutkan bahwa Pemkab Serang saat ini sudah bekerja sama dengan Bank BJB Banten dan beberapa media online dalam pembayaran online untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika hendak membayar pajak bumi dan bangunan.
"Semisal kalau di desanya ada Kantor Pos, datang saja ke Kantor Pos biar Kantor Pos yang punya aplikasi untuk bayar pajak bangunan dan lainnya. Atau melalui handphone pakai aplikasi Tokopedia atau apa, itu bisa untuk bayar PBB untuk di kota tersebut," terangnya.
Artikel Terkait
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax: DJP Beri Kepastian Baru
Pemkot Tangsel Bantah Isu TPP ASN Desember 2024 Tak Dibayar
Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akademi Militer Magelang
Forum Lintas Perangkat Daerah Tangerang Selatan: Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes