Tiga Raperda Resmi Jadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025: Dukung Ketertiban, Air Bersih, dan CSR Terarah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 20 Februari 2025 | 05:54 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Diikuti 611 Pelajar, Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Tahap Awal

Dua dari tiga Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Serang, sementara satu lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Ketiga Perda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan BPR Serang.
3. Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Perda Prakarsa DPRD.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menegaskan bahwa penyertaan modal untuk Perumda Tirta Al Bantani sangat penting guna meningkatkan cakupan layanan air bersih di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kejari Serang dan Pemkab Serang Tandatangani PKS tentang Keadilan Restoratif, Wujudkan Pendekatan Hukum yang Lebih Manusiawi

Saat ini, cakupan air bersih di wilayah tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan dukungan finansial dari pemerintah daerah.

“PDAM membutuhkan modal untuk memperluas layanan air bersih. Selain itu, kami juga mendukung program-program dari pusat melalui kementerian, tetapi kontribusi dari pemda sendiri tetap harus ada,” ujar Tatu usai rapat.

Sementara itu, terkait penyertaan modal pada BPR Serang, Tatu menjelaskan bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan kesehatan keuangan lembaga tersebut.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Banten Rp1 Miliar Menuai Kritik

Dengan adanya penyertaan modal dari pemda, BPR Serang diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui deviden dan program CSR.

“Alhamdulillah, BPR Serang sudah mampu menghasilkan deviden dan bahkan menjalankan CSR. Kami berharap BPR ini dapat terus menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat,” tambahnya.

Perda tentang CSR yang diusulkan oleh DPRD diharapkan dapat mengarahkan kontribusi sosial dari industri-industri di Kabupaten Serang untuk mendukung program-program unggulan pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X