Kejari Serang dan Pemkab Serang Tandatangani PKS tentang Keadilan Restoratif, Wujudkan Pendekatan Hukum yang Lebih Manusiawi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Februari 2025 | 21:50 WIB
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan perkara berbasis Keadilan Restoratif.

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendekatan hukum yang tidak selalu harus berujung di pengadilan, melainkan melalui mekanisme restoratif yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Banten Rp1 Miliar Menuai Kritik

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa, bersama 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, serta Asisten Daerah (Asda) 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, dan Asda 3 Ida Nuraida.

Adapun 11 kepala OPD yang terlibat meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransa) Diana Ardhianty Utami, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Diskoumperindag) Adang Rahmat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Suhardjo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Asep Nugrahajaya, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Subur Prianto, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Encup Suplikhah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Rochyan Aglan, serta perwakilan dari Rumah Sakit Daerah Provinsi (RSDP) Serang.

Baca Juga: OKK PWI Banten, Mashudi: Kita Kembali ke Rumah Besar PWI

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Serang, Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kejari di tingkat Provinsi Banten.

“Ini adalah tindak lanjut untuk wilayah Kabupaten Serang, di mana Kajari bersama 11 OPD akan bekerja sama dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya usai acara.

Rudy menambahkan bahwa ke depan, 11 kepala OPD yang terlibat akan memiliki tugas pokok dan fungsi khusus, termasuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan konseling kepada masyarakat.

Baca Juga: OKK PWI Banten: Pj Gubernur Banten Ajak Pers Dukung Kebijakan Pemerintah

Hal ini ditujukan untuk membangun kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan bebas dari tindak pidana.

“Jika ada kasus ringan, kita bisa menyelesaikannya melalui musyawarah di tingkat masyarakat. Keadilan restoratif ini membutuhkan keseriusan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X