Serang, bidiktangsel.com - Sebanyak 197 wartawan dari berbagai daerah di Provinsi Banten menghadiri Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten di Ballroom Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, pada Rabu, 19 Februari 2024.
Acara ini dibuka oleh Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dengan mengusung tema "Menciptakan Wartawan Profesional untuk PWI yang Kuat dan Bermartabat."
Baca Juga: OKK PWI Banten: Pj Gubernur Banten Ajak Pers Dukung Kebijakan Pemerintah
Dalam sambutannya, Hendry menjelaskan bahwa OKK merupakan syarat utama bagi wartawan yang ingin menjadi anggota organisasi pers tertua di Indonesia.
Tujuan utama dari orientasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai sejarah, visi, misi, serta aturan organisasi yang harus ditaati oleh setiap anggota.
"Di PWI, wartawan yang ingin menjadi anggota harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki sertifikat.Jika melihat kepanjangan dari OKK, yaitu Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian, maka kita sebagai wartawan wajib memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang menjadi landasan profesi ini," ujar Hendry.
Baca Juga: Gugatan Theo Ditolak, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi PWI
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi wartawan, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua PWI Banten, Mashudi, menekankan bahwa pelaksanaan OKK bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan di Banten.
"OKK ini kami buka untuk umum karena banyak anggota PWI yang sudah lama menunggu kesempatan ini, bahkan ada yang telah menunggu selama 10 hingga 12 tahun. Alhamdulillah, OKK kali ini diikuti oleh 179 calon anggota muda dan calon anggota biasa," ungkap Mashudi.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024
Dalam kegiatan ini, PWI Banten menghadirkan beberapa narasumber kompeten di bidang jurnalistik.
Kehadiran para ahli bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada para wartawan.
Mashudi berharap melalui OKK ini, peserta dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi, terutama dalam hal penulisan berita yang akurat dan berimbang.
Artikel Terkait
Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui Dua Raperda Usulan Bupati
Pemprov Banten Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menuju Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten: Persiapan dan Agenda
Pemkot Tangsel Libatkan Masyarakat dan Perangkat Daerah untuk Hasilkan Program Tepat Sasaran
Tangsel Libatkan Warga dalam Perencanaan Pembangunan 2026, Prioritaskan Perkotaan Terintegrasi