Gugatan Theo Ditolak, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi PWI

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Februari 2025 | 13:57 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, terhadap pembekuan PWI Jakarta berakhir dengan penolakan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024

Berdasarkan catatan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan yang diajukan Theo terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto telah diputus oleh majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo menyatakan bahwa:

  1. Mengabulkan eksepsi/keberatan dari para tergugat.
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Baca Juga: Proyek Resto Mie Gacoan di Serpong Kembali Langgar Aturan, Pekerja Abaikan Penyegelan

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa kepemimpinan PWI yang sah berada di bawah Hendry Ch Bangun.

Baca Juga: Tangsel Libatkan Warga dalam Perencanaan Pembangunan 2026, Prioritaskan Perkotaan Terintegrasi

"Dengan putusan ini, terbukti bahwa pembekuan PWI Jakarta telah dilakukan sesuai prosedur, dan PWI yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun," ujar Kurniadi.

Keputusan ini sekaligus menutup celah hukum bagi upaya menggugat kembali pembekuan PWI Jakarta, serta memperjelas legalitas kepemimpinan organisasi wartawan tersebut. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X