Baca Juga: OKK PWI Banten, Mashudi: Kita Kembali ke Rumah Besar PWI
Salah satu fokus utama adalah penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), yang masih menjadi persoalan di wilayah tersebut.
“Kami berharap CSR dari industri dapat lebih terarah, terutama untuk program-program seperti RTLH. Pemda akan menyediakan data dan memfasilitasi program-program ini agar lebih efektif,” papar Tatu.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dihadiri oleh seluruh fraksi, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto, serta pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: OKK PWI Banten: Pj Gubernur Banten Ajak Pers Dukung Kebijakan Pemerintah
Proses penetapan Raperda menjadi Perda dilakukan secara transparan, dengan mempertimbangkan pendapat dan masukan dari seluruh pihak terkait.
Dengan disahkannya ketiga Perda ini, Kabupaten Serang diharapkan dapat lebih maju dalam hal ketertiban umum, layanan air bersih, serta pemanfaatan CSR untuk kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan.
(***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Libatkan Masyarakat dan Perangkat Daerah untuk Hasilkan Program Tepat Sasaran
Tangsel Libatkan Warga dalam Perencanaan Pembangunan 2026, Prioritaskan Perkotaan Terintegrasi
Proyek Resto Mie Gacoan di Serpong Kembali Langgar Aturan, Pekerja Abaikan Penyegelan
Pemkot Tangsel Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024
Gugatan Theo Ditolak, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi PWI