Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG di Tangsel, Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
7. Perda Nomor 7 Tahun 2024
Mengatur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
8. Perda Nomor 8 Tahun 2024
Berisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang 2025-2045. Perda ini mengacu pada target Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada pembangunan lokal yang memanfaatkan potensi daerah.
9. Perda Nomor 9 Tahun 2024
Mengatur APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun SNPMB 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Resmi
Urgensi dan Manfaat Perda
Farhan menekankan bahwa perda-perda tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum bagi Pemkab Serang dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya, Perda Nomor 6 yang berfokus pada ketahanan pangan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan pangan berkualitas.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan yang ada, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Serang,” jelas Farhan dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Pemprov Banten Tingkatkan Operasi Pasar dan Bangun Ekosistem Farming Industri
Melalui penerbitan perda ini, Pemkab Serang menunjukkan komitmennya dalam mengelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(***)
Artikel Terkait
3 Alasan Patrick Kluivert Tertarik Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Fanatisme Suporter Jadi Sorotan
Persiapan Penuh Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Timnas Indonesia
Patrick Kluivert: Harapan Baru Garuda, Peluang dan Tantangan di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dear Kluivert: Tekanan Warganet Sebagai Dukungan, Kisah Shin Tae-yong dan Harapan Baru Timnas Indonesia
Kluivert: Pemain Lokal Jadi ‘Jantung’ Timnas Garuda