Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 13 Januari 2025 | 22:00 WIB

Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG di Tangsel, Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

7. Perda Nomor 7 Tahun 2024
Mengatur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

8. Perda Nomor 8 Tahun 2024
Berisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang 2025-2045. Perda ini mengacu pada target Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada pembangunan lokal yang memanfaatkan potensi daerah.

9. Perda Nomor 9 Tahun 2024
Mengatur APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun SNPMB 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Resmi

Urgensi dan Manfaat Perda

Farhan menekankan bahwa perda-perda tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum bagi Pemkab Serang dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya, Perda Nomor 6 yang berfokus pada ketahanan pangan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan pangan berkualitas.

“Perda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan yang ada, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Serang,” jelas Farhan dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Pemprov Banten Tingkatkan Operasi Pasar dan Bangun Ekosistem Farming Industri

Melalui penerbitan perda ini, Pemkab Serang menunjukkan komitmennya dalam mengelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X