Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 13 Januari 2025 | 22:00 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024.

Kesembilan perda ini telah melalui proses paripurna dan diundangkan, mencakup berbagai aspek penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Serahkan DPA SKPD TA 2025: Fokus pada Realisasi Tepat Waktu dan Optimalisasi Anggaran

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan rincian serta tujuan dari masing-masing perda yang diterbitkan.

Rincian Sembilan Perda Kabupaten Serang

1. Perda Nomor 1 Tahun 2024
Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Perda ini menjadi amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD.

Baca Juga: Kode Keras Patrick Kluivert kepada Pemain Timnas Indonesia: Perjuangkan Menit Bermain di Klub!

2. Perda Nomor 2 Tahun 2024
Mengenai perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyesuaian tipologi.

3. Perda Nomor 3 Tahun 2024
Tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur Perseroda Bank BPR Serang. Nama "Bank Perkreditan Rakyat" diubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan

4. Perda Nomor 4 Tahun 2024
Membahas pembubaran PT. LKM Ciomas, yang merupakan BUMD. Pembubaran ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terkait pembubaran perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

5. Perda Nomor 5 Tahun 2024
Mengenai penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum. Perda ini bertujuan meningkatkan akses air bersih yang merata dan pelayanan infrastruktur air minum bagi masyarakat.

6. Perda Nomor 6 Tahun 2024
Tentang penyelenggaraan pangan, yang bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam demi mendukung ketahanan pangan daerah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X