Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp28,91 Triliun Hingga Akhir September 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 7 Oktober 2024 | 17:37 WIB

Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memastikan kesetaraan persaingan antara usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Satgas PPA

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X