Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp28,91 Triliun Hingga Akhir September 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 7 Oktober 2024 | 17:37 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Hingga 30 September 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun.

Angka ini mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Peringkat Kedua Indonesia's SDG's Action Awards 2024

Menurut data yang dirilis, hingga akhir September 2024, sebanyak 178 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPN. Pada bulan September, dua perusahaan baru, Optimise Media (SEA) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED, turut ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari total 178 pelaku usaha yang ditunjuk, 168 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp23,04 triliun.

“Penerimaan ini terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp6,14 triliun hingga September 2024,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sekolah-Sekolah Berprestasi dalam Program Adiwiyata 2024 di Kota Tangerang

Selain itu, penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp914,2 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp446,92 miliar hingga September 2024.

Pajak ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp428,4 miliar atas transaksi penjualan kripto dan PPN DN sebesar Rp485,8 miliar dari pembelian kripto di platform exchanger.

Dari sektor fintech (P2P lending), pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun hingga September 2024.

Jumlah ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,02 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp428 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.

Baca Juga: Langkah Penting yang Harus Dilakukan Saat Digigit Ular, Jangan Panik!

Penerimaan lainnya berasal dari pajak SIPP, yang hingga September 2024 mencapai Rp2,38 triliun.

Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun. Rincian penerimaan pajak SIPP adalah Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp863,6 miliar pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X