Indonesia Darurat Judi Online: Bongkar Praktik Fantastis Senilai Rp 665 Triliun, Pemerintah dan Diskominfo Kabupaten Tangerang Bergerak Edukasi Warga

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 19 September 2024 | 22:25 WIB
Seminar yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Tangerang dan organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI).
Seminar yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Tangerang dan organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI).

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Usaha-usaha Daerah Puspemkab Tangerang pada Jumat (13/09) ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang diharapkan menjadi agen perubahan dalam keluarga dan lingkungan mereka.

Ahmad Taufiq Jamaludin, perwakilan Diskominfo sekaligus Pandu Digital Kemenkominfo RI, menyajikan statistik mengkhawatirkan mengenai judi online, termasuk fakta bahwa Banten berada di peringkat keempat nasional dengan 150.302 pemain, serta transaksi senilai Rp 1,02 triliun.

"Menutup situs judi online tidak cukup, solusi jangka panjangnya adalah melalui edukasi. Sebanyak apapun situsnya, tidak akan berpengaruh jika masyarakat paham bahaya judi online," tegas Ahmad Taufiq.

Baca Juga: Kegiatan Tim Andra-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Menuai Kontroversi, DLH Tegaskan Perizinan Bukan untuk Kampanye

Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Pemulihan Korban Judi Online

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penindakan bandar judi online dan pemulihan korban.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam edukasi dan peningkatan literasi digital guna mencegah penyalahgunaan teknologi.

"Dengan peningkatan literasi digital, masyarakat dapat mencegah praktik judi online. Penindakan merupakan wewenang aparat, tapi kita bisa berkontribusi melalui edukasi dan rehabilitasi mental korban judi," ujar Rudi.

Baca Juga: HPN 2025 Tetap di Banjarmasin, PWI Pusat Tegaskan Tak Ada Dualisme!

Seminar ini juga menghadirkan Sintia Aulia Rahmah, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang mendorong generasi muda untuk mengambil peran sebagai agen perubahan.

Menurutnya, judi online tidak hanya mengancam dari sisi hukum, tetapi juga merusak mental dan sosial, terutama di kalangan pemuda.

Dengan langkah strategis dan edukasi yang masif, pemerintah bersama Diskominfo dan berbagai pihak berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online yang kini mengancam kesejahteraan sosial masyarakat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X