"Jalur prestasi akademik dilaksanakan pada 1-5 Juli 2024, sementara jalur non-akademik pada 30 Juni-2 Juli 2024," lanjutnya.
Untuk PPDB 2024 bagi SMK, Tabrani menyatakan akan dilaksanakan pada 19-29 Juli 2024 dan akan mencakup tes minat dan bakat calon siswa.
Baca Juga: Mohamad Fajar Lolos ke Final Taekwondo di POPDA XI Banten
"Perbedaan PPDB tahun ini adalah tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga (KK) dan jalur afirmasi tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas Tabrani.
Tabrani juga menyebutkan bahwa kuota PPDB tahun 2024 untuk SMA adalah 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk prestasi, dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.
"Agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran, zonasi dibagi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Untuk sekolah di perbatasan, hal ini telah diatur dalam jalur zonasi, sehingga mereka tetap bisa mendaftar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Intensifkan Langkah Pengendalian Inflasi, Fokus pada Kenaikan Harga Komoditi
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Kunjungan SSDN Lemhanas RI 2024
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Acara Pamit Kepala Kejati Banten Didik Farkhan
Disdukcapil Kabupaten Bandung Kunjungi Disdukcapil Kabupaten Serang untuk Tingkatkan Pelayanan Adminduk
Jalin Kerjasama Tanam Mangrove 100 Hektare untuk Selamatkan Lingkungan