Baca Juga: Apresiasi Warga Terhadap Upaya Pemkot Tangsel Atasi Banjir
Berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital:
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci. (***)
Artikel Terkait
Hari Hemofilia Sedunia: Dinkes Kota Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Hemofilia
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi Yustisi Penduduk Pendatang Pasca Lebaran
Ribuan Buku Murah Menanti di Tangerang Gemilang Book Fair 2024!
BPN Kota Depok Gelar Halal Bihalal, Indra Gunawan Tekankan Pentingnya Integritas dan Dedikasi
Tangerang Selatan Bebas Kabel Menjuntai, 5 Ruas Jalan Ditata!