Urus KTP-el Mudah dan Cepat di Kota Tangerang! Online dan Offline Bisa!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 18 April 2024 | 23:54 WIB
Layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online.
Layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah menyediakan layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online.

Bagi yang ingin mengurus secara online, bisa langsung membuka website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, untuk mengurus dokumen kependudukan KTP-el di Kota Tangerang secara offline bisa dilakukan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Cegah PMK di Kota Tangerang! Vaksinasi dan Vitamin Gratis untuk 2.000 Sapi!

Di antaranya, kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil, Booth Pelayanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

“Sedangkan pelayanan pembuatan KTP-el di Kota Tangerang secara online bisa melalui laman website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Permohonan online, dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun,” jelas Irman, Kamis (18/4/24).

Berikut Persyaratan Pembuatan KTP-el di Kota Tangerang:

1. Perekaman KTP-el pemula: KK + Akta Kelahiran/Ijazah terakhir
2. Permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang: KK + surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk yg KTP-nya hilang), bagi yang rusak KK + KTP yang rusak

Baca Juga: Uji Lab Gratis untuk Produk IKM Makanan Kering dan Minuman Serbuk di Kota Tangerang! Kuota Terbatas!

Sementara itu, Irman juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

“Kelebihan IKD ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital. Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024,” katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X