KPU Kota Tangerang Salurkan Gaji KPPS, Apresiasi Kinerja Petugas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 16 Februari 2024 | 14:19 WIB
Penyaluran gaji dilakukan secara bertahap melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penyaluran gaji dilakukan secara bertahap melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Sejak Kamis (15/2/2024), KPU Kota Tangerang mulai menyalurkan gaji kepada 36.225 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Penyaluran gaji dilakukan secara bertahap melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.

Baca Juga: Ribuan Personel Satpol PP Amankan Pemungutan Suara di Kabupaten Tangerang

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menyampaikan apresiasinya atas kinerja KPPS yang telah sukses melaksanakan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami mengapresiasi kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang. Sebagai bentuk penghargaan, kami telah mulai menyalurkan gaji mereka secara bertahap," ujar Qori, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran gaji KPPS adalah Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota.

Baca Juga: Gebyar Tangerang Gemilang: Dorong UMKM dan Kendalikan Inflasi

"Sesuai regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja mereka berakhir pada 25 Februari 2024," kata Qori.

KPU Kota Tangerang akan terus memantau proses penyaluran gaji KPPS untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X