Bawaslu Kota Serang juga membentuk tim gabungan penertiban yang terdiri dari 7 tim. Satu tim akan bertugas di jalan protokol, sedangkan 6 tim lainnya akan bertugas di 6 kecamatan.
"Dalam kegiatan ini akan dibentuk 7 tim, 1 tim untuk jalan protokol sedangkan 6 tim untuk di 6 Kecamatan," ujarnya.
Bawaslu Kota Serang juga akan mengawasi media sosial selama 24 jam dan mencatat segala bentuk pelanggaran.
Baca Juga: Indri Astuti: Mengapresiasi Peran Insan Pers dalam Membangun Kota Tangerang
Rakor ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 di Kota Serang.
Upaya penertiban APK dan pengawasan media sosial diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama masa pemilu. (***)
Artikel Terkait
Dari Tangerang Selatan, Banten Tebar Bantuan: Bukti Nyata Reformasi Berdampak
Stabilitas Harga Pangan di Kabupaten Tangerang Menjelang Ramadhan dan Imlek: Tren Positif Meski Ada Kenaikan
Waspadai Cuaca Ekstrem: BPBD Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Hujan Deras dan Petir!
Renjana Titik Kumpul: Oase Ngopi Unik di Tengah Kota Tangerang
NDF Bike Shop: Destinasi Terlengkap untuk Pecinta Sepeda di Kota Tangerang