Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Serang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:54 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kota Serang.
Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kota Serang.

Bawaslu Kota Serang juga membentuk tim gabungan penertiban yang terdiri dari 7 tim. Satu tim akan bertugas di jalan protokol, sedangkan 6 tim lainnya akan bertugas di 6 kecamatan.

"Dalam kegiatan ini akan dibentuk 7 tim, 1 tim untuk jalan protokol sedangkan 6 tim untuk di 6 Kecamatan," ujarnya. 

Bawaslu Kota Serang juga akan mengawasi media sosial selama 24 jam dan mencatat segala bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Indri Astuti: Mengapresiasi Peran Insan Pers dalam Membangun Kota Tangerang

Rakor ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 di Kota Serang.

Upaya penertiban APK dan pengawasan media sosial diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama masa pemilu. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PPID Kota Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X