“Jadi, penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, lanjut Agus, RSDP dengan motto Ramah Cepat Tanggap dan Ikhlas (RCTI) akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai. Apalagi, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
Baca Juga: Edu Wisata Kampung Landeuh, Destinasi Wisata Keluarga yang Edukasi
“Kami berharap, masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini, sehingga tidak menjadi kendala,” harapnya.
Oleh karena itu, Agus meminta Camat, Lurah dan Kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.
“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya.(***)
Artikel Terkait
Jelang Tahun Baru, Satpol PP Tangsel Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako dan Toko Jamu
Tarif Listrik Tetap, PLN Jamin Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Aplikasi PLN Mobile Mudahkan Pengguna Mobil Listrik Temukan SPKLU
Satpol PP Tangsel Kembali Sita Ribuan Botol Miras Dilokasi Berbeda
Jajanan Pasar Murah Meriah dan Enak, Jadi Incaran Kaum Emak-emak