Jelang Tahun Baru, Satpol PP Tangsel Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako dan Toko Jamu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 22:20 WIB
Malam Pergantian Tahun Baru, Satpol PP Tangsel Sisir Warung Sembako Yang Jual Miras.
Malam Pergantian Tahun Baru, Satpol PP Tangsel Sisir Warung Sembako Yang Jual Miras.

Serpong, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari warung sembako dan toko jamu pada Jumat (29/12) malam.

Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tersebut dilakukan di beberapa titik lokasi, di antaranya warung sembako di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara; toko jamu Sidomuncul di Jalan Bayangkan Pusdiklantas, Pakulonan, Serpong Utara; warung sembako di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Pondok Aren; dan toko jamu Sidomuncul di Jalan Menangani Raya, Cempaka Putih, Ciputat Timur.

Baca Juga: Benyamin Tandatangani Kepwal Penunjukan Bank BJB sebagai Penempatan RKUD Tangsel

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangsel.

"Kami menemukan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk dari empat lokasi tersebut," ujar Muksin saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/12).

Muksin menjelaskan bahwa para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Tangsel Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Harga Pangan Dibeberapa Pasar Kota Tangerang Naik Jelang Akhir Tahun karena Faktor Cuaca

"Pelaku akan dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," kata Muksin.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tangsel. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X