DPMPTSP Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi SIPAPI untuk Promosikan Investasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 4 Desember 2023 | 15:09 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi (SIPAPI).

Aplikasi ini berfungsi sebagai bagian dari strategi promosi investasi di DPMPTSP Kota Tangerang dengan memberikan kemudahan akses data dan informasi potensi investasi yang bisa diakses secara online.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, SIPAPI diluncurkan untuk menjawab tantangan dalam mempromosikan investasi di Kota Tangerang.

Baca Juga: Pemkab Tangerang kebut pembangunan sarana dan prasarana pendukung operasional kapal Neon Moon II

Sebelumnya, penyebarluasan informasi tentang promosi investasi belum optimal, serta belum tersedianya sarana informasi tentang peluang dan potensi investasi berbasis digital.

"Dengan SIPAPI, investor akan lebih mudah mencari informasi tentang investasi di Kota Tangerang. Hal ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan pengetahuan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan dan perekonomian," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2023).

SIPAPI menyediakan berbagai informasi tentang potensi investasi di Kota Tangerang, mulai dari lokasi, sektor, hingga persyaratan.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan Hanya 44% Wartawan yang Kompeten

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan investor untuk mencari informasi, seperti fitur pencarian, filter, dan peta.

Taufik berharap, SIPAPI dapat menjadi sarana yang efektif untuk mempromosikan investasi di Kota Tangerang. Ia juga berharap, aplikasi ini dapat meningkatkan arus investasi di Kota Tangerang.

"Dengan kemudahan yang ditawarkan SIPAPI, kami berharap investor dapat tertarik menanamkan modalnya di Kota Tangerang," tutup Taufik. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X