Uji Kompetensi Wartawan Hanya 44% Wartawan yang Kompeten

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 4 Desember 2023 | 14:56 WIB
Kansul Hasan, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Kansul Hasan, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.

 

Artikel - bidiktangsel.com - Hasil uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers menunjukkan bahwa hanya 44,44% peserta yang dinyatakan kompeten. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat syarat mengikuti UKW adalah telah melakukan kegiatan jurnalistik setidaknya setahun dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Menurut ahli Dewan Pers, tidak ada aturan yang melarang wartawan yang belum kompeten untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Syarat menjadi wartawan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Alasan lain wartawan yang belum kompeten bisa melakukan kegiatan jurnalistik adalah karena proses jurnalistik dilakukan secara berjenjang, mulai dari redaktur hingga penanggung jawab.

Baca Juga: Pegang Peran Penting Soal Kesehatan, Dinkes Tangsel Tingkatkan Kompetensi Ribuan Kader Posyandu

Namun, bagi media yang tetap mempekerjakan wartawan yang belum kompeten, terutama yang nilai UKW-nya terhadap pemahaman rambu pemberitaan merah, maka redaktur dan penanggung jawab harus bekerja ekstra untuk mengawasi dan mengoreksi hasil kerja mereka.

Meski bisa menjalankan profesinya, wartawan yang belum kompeten terhalang menjadi anggota biasa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Syarat menjadi anggota biasa PWI adalah memiliki OKK sertifikat wartawan muda dan sertifikat UKW.

Oleh karena itu, wartawan yang belum kompeten masih bisa menjadi wartawan muda anggota PWI setelah mengikuti OKK yang diselenggarakan PWI provinsi.

Selama menjadi anggota muda selama dua tahun, mereka bisa mengikuti UKW. Setelah itu, anggota muda dapat menjadi anggota biasa dengan persyaratan memiliki OKK dan sertifikat UKW.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Kota Serang Beri 4 Pesan di Serah Terima Jabatan

Jadi, UKW adalah alat untuk mengukur sejauh mana wartawan itu bekerja sesuai rambu pemberitaan, pengetahuan, dan keterampilan. UKW bukan sebagai syarat untuk menjadi wartawan.

Hasil UKW yang menunjukkan bahwa hanya 44% wartawan yang kompeten menjadi keprihatinan.

Namun, tidak ada aturan yang melarang wartawan yang belum kompeten untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kamsul Hasan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X