Artikel - bidiktangsel.com - Hasil uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers menunjukkan bahwa hanya 44,44% peserta yang dinyatakan kompeten. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat syarat mengikuti UKW adalah telah melakukan kegiatan jurnalistik setidaknya setahun dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.
Menurut ahli Dewan Pers, tidak ada aturan yang melarang wartawan yang belum kompeten untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Syarat menjadi wartawan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Alasan lain wartawan yang belum kompeten bisa melakukan kegiatan jurnalistik adalah karena proses jurnalistik dilakukan secara berjenjang, mulai dari redaktur hingga penanggung jawab.
Baca Juga: Pegang Peran Penting Soal Kesehatan, Dinkes Tangsel Tingkatkan Kompetensi Ribuan Kader Posyandu
Namun, bagi media yang tetap mempekerjakan wartawan yang belum kompeten, terutama yang nilai UKW-nya terhadap pemahaman rambu pemberitaan merah, maka redaktur dan penanggung jawab harus bekerja ekstra untuk mengawasi dan mengoreksi hasil kerja mereka.
Meski bisa menjalankan profesinya, wartawan yang belum kompeten terhalang menjadi anggota biasa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Syarat menjadi anggota biasa PWI adalah memiliki OKK sertifikat wartawan muda dan sertifikat UKW.
Oleh karena itu, wartawan yang belum kompeten masih bisa menjadi wartawan muda anggota PWI setelah mengikuti OKK yang diselenggarakan PWI provinsi.
Selama menjadi anggota muda selama dua tahun, mereka bisa mengikuti UKW. Setelah itu, anggota muda dapat menjadi anggota biasa dengan persyaratan memiliki OKK dan sertifikat UKW.
Baca Juga: Sekretaris Daerah Kota Serang Beri 4 Pesan di Serah Terima Jabatan
Jadi, UKW adalah alat untuk mengukur sejauh mana wartawan itu bekerja sesuai rambu pemberitaan, pengetahuan, dan keterampilan. UKW bukan sebagai syarat untuk menjadi wartawan.
Hasil UKW yang menunjukkan bahwa hanya 44% wartawan yang kompeten menjadi keprihatinan.
Namun, tidak ada aturan yang melarang wartawan yang belum kompeten untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
Artikel Terkait
Momen Hari Jadi Kabupaten Lebak Untuk Refleksi dan Persiapan Menuju Masa Depan
Pakaian Adat Baduy, Simbol Kesederhanaan dan Kearifan Lokal
CGP Pandeglang Diharapkan Mampu Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Sekda Pandeglang Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab, Komitmen Tingkatkan Peran Pramuka
Satpol PP Beri SP3 ke Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Revitalisasi Segera Dimulai