Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.
"Saya mengingatkan para ASN, baik PNS maupun PPPK agar netral. Jangan terlibat kampanye atau politik praktis, biarkan masyarakat menentukan pilihannya di TPS. Mari sukseskan pesta demokrasi lima tahunan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memberikan hak pilihnya," kata Sekda saat menjadi pembina apel Senin pagi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/23).
Baca Juga: Luca Marini Gantikan Marc Marquez di Repsol Honda
Dalam amanatnya, Sekda mengatakan apel pagi merupakan salah satu tanggung jawab ASN yang diharapkan melalui apel pagi dapat memberikan semangat untuk terus bekerja melayani masyarakat.
"Semoga apel pagi ini menjadi langkah awal disiplin pegawai di Kecamatan Teluknaga dan bekerja ikhlas melayani masyarakat," katanya.
Sekda juga menandaskan kepada para ASN dan seluruh perangkat, baik kecamatan maupun desa dan kelurahan di Kecamatan Teluknaga untuk senantiasa siap siaga mengantisipasi dan menangani bencana saat musim penghujan saat ini.
"Saya mengingatkan agar masyarakat bersama camat untuk melakukan gotong royong lingkungan dalam upaya mengantisipasi banjir di wilayah masing-masing," tandasnya.
Apel Senin pagi tersebut diikuti oleh Kepala Bappeda Ujang Sudiartono, perwakilan Forkompimcam Teluknaga, Camat Teluknaga Zamzam Manohara, Kepala Desa se-Kacamatan Teluknaga, para pejabat dan perangkat kecamatan, Guru, PGRI, PGMI, KNPI, TNI, Polri, Karang Taruna, siswa-siswi SMA.
Pesan Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid agar ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya tetap netral dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang penting.
Netralitas ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ASN bertugas untuk menyelenggarakan administrasi pemilu, sedangkan penyelenggara pemerintahan lainnya bertugas untuk mengamankan dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Tangerang Kukuhkan Tim Wasdal Gercep untuk Tangani Gangguan Lalulintas
Jika ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya tidak netral, maka hal tersebut dapat mengganggu kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Tim Yoga Kota Tangerang Raih Dua Gelar Juara di Tangerang Open National Yoga Asana
Pembangunan RSUD Jurumudi Baru Capai 79 Persen
SDN Kunciran 4 Gelar Pertunjukan Siswa untuk Bakti di Hari Guru Nasional
Anugerah KPI Tahun 2023, Bukti Nyata Pemprov Banten Pemerintah Daerah Yang Peduli Penyiaran
Pemprov Banten dan BI Kolaborasi Kembangkan Agrowisata Kopi Gunung Karang