Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, yang meninggal dunia pada 27 September 2023.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 9 November 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Usulan ini dilakukan setelah almarhum Pandji Tirtayasa memasuki masa 40 hari setelah meninggal dunia," ujar Bahrul.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Rakor TPPS, Apresiasi Capaian Penurunan Stunting
Usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Selanjutnya, Pemprov Banten akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau jabatan Wakil Bupati Serang akan dikosongkan.
"Aturannya ada di Kemendagri," kata Tatu.
Baca Juga: RSUD Kabupaten Tangerang Jadi Pusat Peluncuran Imunisasi Hepatitis B
Tatu menambahkan bahwa masa jabatannya sebagai Bupati Serang hanya menyisakan satu tahun karena Pilkada Serentak 2024.
"Jika jabatan Wakil Bupati Serang kosong, maka saya akan fokus pada tugas-tugas utama sebagai Bupati Serang," tegas Tatu.
Pandji Tirtayasa menjabat sebagai Wakil Bupati Serang selama dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2024. Ia meninggal dunia pada usia 69 tahun. (***)
Artikel Terkait
DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Bantuan Pangan KRS Layak Konsumsi
Pemkab Tangerang Gelar Job Fair 9.189 Lowongan Kerja, Mayoritas Luar Negeri
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatimbalinus
Selama Tahun 2023 Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Jatimbalinus
TNI Siap Amankan Pemilu 2024, Panglima Yakin Presiden Tak Akan Berikan Perintah Melanggar Hukum