DPRD Kabupaten Serang Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Serang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 November 2023 | 21:33 WIB
Pemberhentian Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, yang meninggal dunia pada 27 September 2023.
Pemberhentian Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, yang meninggal dunia pada 27 September 2023.

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, yang meninggal dunia pada 27 September 2023.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 9 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Usulan ini dilakukan setelah almarhum Pandji Tirtayasa memasuki masa 40 hari setelah meninggal dunia," ujar Bahrul.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Rakor TPPS, Apresiasi Capaian Penurunan Stunting

Usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau jabatan Wakil Bupati Serang akan dikosongkan.

"Aturannya ada di Kemendagri," kata Tatu.

Baca Juga: RSUD Kabupaten Tangerang Jadi Pusat Peluncuran Imunisasi Hepatitis B

Tatu menambahkan bahwa masa jabatannya sebagai Bupati Serang hanya menyisakan satu tahun karena Pilkada Serentak 2024.

"Jika jabatan Wakil Bupati Serang kosong, maka saya akan fokus pada tugas-tugas utama sebagai Bupati Serang," tegas Tatu.

Pandji Tirtayasa menjabat sebagai Wakil Bupati Serang selama dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2024. Ia meninggal dunia pada usia 69 tahun. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X