Surabaya, bidiktangsel.com - Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jatimbalinus berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, 27 kasus diungkap oleh APH secara mandiri, sedangkan 5 kasus lainnya merupakan hasil sinergi antara Pertamina, TNI, dan Polri.
Modus operandi yang paling banyak dijumpai adalah penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ada juga kasus pengoplosan BBM bersubsidi ke kendaraan yang tidak berhak, seperti kendaraan industri atau kendaraan mewah.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Job Fair 9.189 Lowongan Kerja, Mayoritas Luar Negeri
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, mengatakan bahwa Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini karena kewenangan Pertamina terbatas hanya pada mata rantai distribusi BBM bersubsidi hingga SPBU.
"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya APH yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," ujar Ahad.
Ahad mengapresiasi APH yang telah bersinergi dengan Pertamina dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Bantuan Pangan KRS Layak Konsumsi
Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan agar BBM bersubsidi dapat terdistribusi secara tepat sasaran.
Sementara itu, Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 92 tersangka dari 31 polres jajaran terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman.
Farman menambahkan, APH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Artikel Terkait
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Pemprov Banten Serahkan Hibah Rp257 M untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024
Bupati Serang Serahkan Bonus Atlet Porprov VI Banten Senilai Rp3,46 Miliar
Wali Kota Tangsel Tekankan Profesionalitas dan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada
Benyamin Davnie: Muhammadiyah Selalu Aktif Berkontribusi untuk Bangsa