Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 8 November 2023 | 23:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, bidiktangsel.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).

Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Juga: Anwar Usman: Fitnah soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sangat Keji

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).

Johnny G Plate terbukti menerima suap dari beberapa pihak terkait pengadaan infrastruktur BTS 4G. Ia menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) dan Rp13 miliar dari PT Amarta Karya (AMKA).

Baca Juga: Prabowo Uji Kemampuan Silat di Rakernas LDII

Suap tersebut digunakan Johnny G Plate untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, rumah, dan menyewa apartemen.

Johnny G Plate menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X