Jakarta, bidiktangsel.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).
Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Baca Juga: Anwar Usman: Fitnah soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sangat Keji
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).
Johnny G Plate terbukti menerima suap dari beberapa pihak terkait pengadaan infrastruktur BTS 4G. Ia menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) dan Rp13 miliar dari PT Amarta Karya (AMKA).
Baca Juga: Prabowo Uji Kemampuan Silat di Rakernas LDII
Suap tersebut digunakan Johnny G Plate untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, rumah, dan menyewa apartemen.
Johnny G Plate menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Tangerang Gelar Pembekalan Pengawas Aliran Kepercayaan untuk Antisipasi Konflik Sosial
Komisi IX DPR RI Kunjungi Kabupaten Tangerang untuk Pertimbangkan Efektivitas UMP
Pemerintah Kota Serang Terima Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2023
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tangerang, Cek Jadwal
Presiden Jokowi Janji Pemilu 2024 Bebas Intervensi