Baca Juga: Kabupaten Tangerang Berhasil Tekan Angka Stunting 70%, Ini Kuncinya
Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:
- Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
- Surat keterangan kejadian dari polisi
- Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
- Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
- Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
- Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
- Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
- Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
- Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
- Surat keterangan cacat permanen dari dokter
- Form klaim liability
- Surat tuntutan korban ke asuransi
Dengan adanya klaim asuransi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang.
Artikel Terkait
Pegawai Honorer Resmi Dihapus Jokowi pada Tahun 2024
Satpol PP Kawal Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang
Ponorogo Jadi Kiblat UMKM Jawa Timur Setelah Birukan Langit Indonesia Stage (BLIS) Bersama Denny Caknan
MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim konstitusi
Aktivis LPKL Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi Penataan Situ Cipondoh