Pegawai Honorer Resmi Dihapus Jokowi pada Tahun 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 6 November 2023 | 11:06 WIB
Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer resmi dihapus pada 2024 mendatang usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  (HO/KLIKTIMES/INSTAGRAM)
Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer resmi dihapus pada 2024 mendatang usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (HO/KLIKTIMES/INSTAGRAM)

Baca Juga: RSUD Kabupaten Tangerang Siap Imunisasi Hepatitis B Tenaga Medis dan Kesehatan

Terlepas dari berbagai tanggapan tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menghapus pegawai honorer pada tahun 2024.

Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai honorer yang terdampak penghapusan ini. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X