Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus pegawai honorer pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas mengenai strategi penguatan ASN di bidang transformasi SDM aparatur dan percepatan transformasi digital, Senin (5/11/2023).
Jokowi mengatakan, penghapusan pegawai honorer merupakan bagian dari penataan ASN. Menurutnya, pemerintah harus memiliki standar yang sama untuk semua ASN, baik honorer maupun PNS.
Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Kurangi Produksi Air Bersih Akibat Turunnya Kualitas Air Baku Sungai Cisadane
"Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dan kualifikasi akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pegawai honorer.
Pendataan dan verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pegawai honorer tersebut dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Penghapusan pegawai honorer ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Mereka yang mendukung penghapusan pegawai honorer berpendapat bahwa hal ini akan meningkatkan kualitas ASN.
Baca Juga: Doeta Festival 2023 Sukses Digelar, Panitia dan Pengunjung Puas
Mereka juga berpendapat bahwa penghapusan pegawai honorer akan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ASN.
Sementara itu, mereka yang menolak penghapusan pegawai honorer berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja bagi ribuan pegawai honorer.
Mereka juga berpendapat bahwa penghapusan pegawai honorer akan mempersulit pemerintah daerah untuk menjalankan tugasnya.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Porkot Tangsel 2023 Dibuka, Pilar: Langkah Awal Menuju Porprov 2026
Porkot Tangsel 2023 Resmi Dibuka, Sebanyak 3.000 Atlet Siap Bertanding
Porkot Tangsel 2023 Resmi Dibuka, di Tengah Hujan Lebat Mengguyur Tangerang Selatan
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Minta Warganya Berpartisipasi Tinggi dalam Pemilu 2024