"Ini menjadi PR tersendiri bagi BPK ditingkat Banten, agar dapat mempublikasi parameter WTP untuk Pemkab Tangerang, sehingga publik tidak beropini dengan liar," ujar Tamil.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Tangerang Minta Dukungan Masyarakat Meriahkan HUT ke-391
Tamil juga menambahkan penjelasan secara komprehensif perlu disampaikan oleh BPK agar produk-produk WTP ini tidak mendapatkan stigma miring di mata masyarakat.
Sebab, WTP sering kali dijadikan pencitraan Kepala Daerah sebagai indikator berhasil melakukan transparansi anggaran dan anti korupsi.
"Kalau memang predikat tersebut sudah seharusnya, maka harus dijelaskan apakah kejadian-kejadian tadi (persoalan aset, dll) masuk dalam kategori audit atau tidak, jika tidak apa alasannya, dan jika masuk maka predikat Wajar Tanpa Pengecualian itu bisa menjadi tidak wajar," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Serang Launching Aplikasi Serang Tatu di HUT ke 497
Pokphand dan Pemkab Serang Berikan Puluhan Ton Telur Gratis untuk Kurangi Stunting
Bupati Lebak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2024
Bupati Lebak dan BBPVP Serang Teken MoU Pengembangan Kampung Kompeten dan Produktif
Pemkot Tangsel Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dengan Pembinaan RT dan RW