nasional

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Denda hingga Rp2 Miliar Mengintai Pelanggar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:39 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

Baca Juga: Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi

Menjelang 18 Oktober 2026, kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal menjadi hal penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan bisnis.

Informasi resmi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat diakses melalui situs BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.

Sumber: BPJPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Tags

Terkini