nasional

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Denda hingga Rp2 Miliar Mengintai Pelanggar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:39 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

Baca Juga: Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Tinjau MBG di Tangsel, CSR Grab-OVO Jangkau 5.000 Siswa Berkebutuhan Khusus

Kategori tersebut meliputi:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Cakupan dan penerapan kewajiban tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing kategori produk.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Resmi

Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem informasi halal atau SiHalal di alamat resmi:

https://ptsp.halal.go.id

Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Tewaskan Dua Orang, 11 Korban Luka Luka Masih Dirawat

Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti prosedur resmi sesuai jenis produk serta skema sertifikasi yang tersedia.

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

BPJPH juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau biaya penyelesaian sertifikasi halal.

Untuk menghindari penipuan, pelaku usaha perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJPH dan tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran dari pihak yang identitas serta kewenangannya belum terverifikasi.

 

Halaman:

Tags

Terkini