BIDIKTANGSEL.COM – Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal perlu segera memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Mulai 18 Oktober 2026, tahapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan diberlakukan, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan.
Namun, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk memberikan kepastian bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemerintah tetap menjalankan kebijakan wajib halal mulai 18 Oktober 2026.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BPJPH.
Denda Administratif Maksimal Rp2 Miliar
Ketentuan sanksi bagi pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Karhutla Kaltim Belum Reda, Foto Rudy Mas’ud di Singapura Picu Sorotan Publik
Merujuk Pasal 170, terdapat empat jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, yaitu:
Peringatan tertulis, sebagai bentuk teguran atas pelanggaran ketentuan.
Denda administratif, dengan nilai paling banyak Rp2 miliar.
Pencabutan sertifikat halal, apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang berlaku.