Depok, bidiktangsel.com - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
“Pastinya, untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.
Baca Juga: HANTARU 2023, Inilah Daftar Warga Penerima Sertifikat PTSL dari BPN Kota Depok
Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.
“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra Gunawan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Acungi Jempol Kerja Cepat BPN di Bawah Komando Indra Gunawan
Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan.
Selanjutnya, sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.
Baca Juga: BPN Kota Depok: Progres Ganti Kerugian Tol Cijago Tahap Akhir, Ini nilai konsinyasi