Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutan tertulisnya mengatakan kolaborasi dan kerja cepat ini diwujudkan dengan 107,1 Juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah termasuk di Kota Depok.
“Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” ujar Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS
Sementara itu, Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.
“Dalam menyukseskan program PTSL, saya telah mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali,” imbunnya.
Hingga saat ini, telah terdapat 118 kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB. Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar
“Saya mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan pembebasan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya,” jelas Hadi.
Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal, seperti yang diterapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua.
Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertipikatan tanah-tanah adat.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap Tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti Gereja, Pura, Masjid, dll) yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diahriininasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi.
Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahkan, sambung Hadi, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 9 Materi Teknis RDTR yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN.