Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring Terhadap Pelanggar Perda Minuman Beralkohol

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 20 Juli 2023 | 19:55 WIB
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sidang Tipiring tersebut digelar di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (18/07/23).

Pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Baca Juga: Walikota Serang Resmikan Kantor DPD REI Banten

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada pemilik depot jamu yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Tempat usaha depot jamu ini kerap berjualan minuman beralkohol yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang tidak mentaati peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Fachrul mengungkapkan dari 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 pelanggar sudah mengikuti sidang Tipiring.

Sementara, sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.

Baca Juga: KND RI Pantau Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Serang

"Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha depot jamu yang belum menghadiri sidang Tipiring, dapat segera menyelesaikan kewajibannya," jelasnya.

Fachrul juga mengatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ia berharap dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku usaha minuman beralkohol akan sadar dan tidak lagi melanggar Perda. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X