Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi, Negara Tetangga Disorot

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:37 WIB
Menko Polkam Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Menko Polkam Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

BIDIKTANGSEL.COM — Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi mulai didalami Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dari 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi yang ditangani, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi.

Baca Juga: Polda Kaltim Tunggu Hasil Propam, Nasib Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Usai Video Dugaan Kekerasan Viral

Meski demikian, Polri belum mengungkap identitas perusahaan, individu, maupun negara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan bentuk keterlibatan dan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

98 Kasus Karhutla Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Suyudi menjelaskan, Bareskrim Polri terus mendalami 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga mencakup penelusuran terhadap pemilik dan pemegang saham sesuai dengan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga memilah perkara yang memiliki indikasi keterlibatan pihak asing dan kasus yang tidak berkaitan dengan unsur asing.

Kapolri menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk memperkuat perkara.

Baca Juga: Aspal Jalan Rawa Buntu Dikupas, Dua Titik Beton Rusak Tangsel Diperbaiki

Adanya dugaan keterlibatan pihak dari negara tetangga menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada identitas negara, perusahaan, ataupun individu yang diumumkan secara resmi.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan asing dalam kasus karhutla tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X