Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi, Negara Tetangga Disorot

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:37 WIB
Menko Polkam Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Menko Polkam Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Pascaledakan Gas 52 Kg di Pasar Cimanggis Tangsel, Pilar Saga Sebut Sejumlah Ruko Terancam Dibongkar

Pemerintah Perkuat Operasi Penanganan Karhutla

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu, baik melalui operasi pemadaman maupun upaya pencegahan di wilayah rawan kebakaran.

Pemerintah mengerahkan pesawat Hercules serta melibatkan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung operasi penanganan kebakaran di lapangan.

Dudung juga menyampaikan bahwa pemerintah merespons tawaran bantuan dari Malaysia dan Singapura untuk membantu penanganan karhutla di Indonesia.

Selain operasi pemadaman, pemerintah mendorong pembangunan embung, sumur bor, dan infrastruktur pengairan untuk memperkuat kesiapsiagaan di kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran.

Menurut Dudung, upaya antisipasi harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, bukan semata-mata setelah api meluas.

Baca Juga: 8 Pemain Keturunan Eropa Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Target Piala Dunia 2030 Jadi Sorotan

“Jangan sampai perintah Presiden setelah terbakar baru ada tindakan, tapi justru sebelum terbakar itu ada tindakan untuk diantisipasi,” ujar Dudung.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jadi Kunci

Pendalaman terhadap 98 kasus karhutla korporasi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan pertanggungjawaban hukum atas kebakaran hutan dan lahan.

Apabila bukti yang cukup ditemukan, penyidik dapat melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Di saat yang sama, penguatan infrastruktur pencegahan dan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Polri, terutama mengenai identitas pihak asing yang dimaksud, bentuk dugaan keterlibatannya, serta langkah hukum yang akan diambil setelah alat bukti dinilai mencukupi.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X