BIDIKTANGSEL.COM, JAKARTA — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, sedangkan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Gangguan lainnya meliputi 22 penerbangan yang dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan yang kembali ke bandara keberangkatan, serta 26 penerbangan yang jadwalnya dimajukan.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub per 17 Oktober 2026 itu meningkat 437 penerbangan dibandingkan catatan 13 Oktober 2026, yang mencapai 2.021 penerbangan terdampak.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini di TMP Cikeas, Ini Rekam Jejaknya di Polri
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan kondisi di bandara yang terdampak kabut asap untuk memastikan keselamatan penerbangan.
“Berdasarkan data posisi 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak Karhutla sejak 11 Agustus 2026,” kata Lukman, Minggu (18/10/2026).
Gangguan Meluas, Penerbangan Internasional dan Perintis Ikut Terdampak
Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan penerbangan domestik. Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat asap. Sementara itu, sebanyak 22 penerbangan perintis dibatalkan pada 16 Oktober 2026.
Gangguan operasional dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, meliputi Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Baca Juga: Kerusuhan Prancis Memanas, 1.200 Orang Ditangkap dan 150 Polisi Terluka
Sejumlah bandara yang disebut terdampak antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, serta Bandara Sultan Babullah di Ternate.
Kabut asap berpotensi menurunkan jarak pandang di sekitar landasan pacu dan area operasional bandara. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan pilot dan pengelola penerbangan dalam menentukan waktu pendaratan maupun keberangkatan.
Lukman menegaskan, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional ketika kondisi jarak pandang terganggu.
“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Cara Daftar Sertifikat Halal Online 2026, UMKM Bisa Gratis, Cek Syarat dan Kuotanya
Jelang 18 Oktober 2026, Pemkot Tangsel Buka Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Hiu Paus Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul, Upaya Kembali ke Laut Gagal
Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? KPPU Awasi Mobil123, Carmudi, dan CARSOME
Pesawat Citilink QG1100 Alami Gangguan di Udara, Karding Ungkap Detik-Detik Mencekam