Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? KPPU Awasi Mobil123, Carmudi, dan CARSOME

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:24 WIB

JAKARTA — Persaingan bisnis mobil bekas di platform digital menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan pengelola platform otomotif, yakni Mobil123.com, Carmudi.co.id, dan CARSOME. Pengawasan ini berkaitan dengan dugaan diskriminasi akses iklan terhadap dealer mobil dalam perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.

Ketiga perusahaan tersebut menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia.

Baca Juga: Hiu Paus Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul, Upaya Kembali ke Laut Gagal

Dalam keterangan resminya yang dipublikasikan Jumat (16/10/2026), KPPU menjelaskan bahwa pakta tersebut memuat kesediaan para terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut.

Penandatanganan pakta itu menjadi tahap penting dalam pengawasan KPPU untuk memastikan komitmen perubahan perilaku dijalankan sesuai persyaratan yang ditetapkan Majelis Komisi.

Dugaan Diskriminasi Akses Iklan Dealer Mobil

Perkara ini berawal dari dugaan pembatasan akses pemasangan iklan bagi pelaku usaha tertentu pada platform perdagangan otomotif digital.

Berdasarkan LDP, investigator KPPU menduga pembatasan tersebut berkaitan dengan hubungan afiliasi antarpelaku usaha dan berpotensi memberikan keuntungan kepada perusahaan dalam kelompok usaha terkait.

Baca Juga: Jelang 18 Oktober 2026, Pemkot Tangsel Buka Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Investigator menyebut PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Selain itu, ditemukan dugaan kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan yang diperiksa.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan ini mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dalam kegiatan usaha.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus diproses sesuai mekanisme penegakan hukum persaingan usaha. Pengawasan atas komitmen perubahan perilaku menjadi bagian dari tahapan yang menentukan kelanjutan perkara.

Akses Platform dan Dampaknya terhadap Penjualan Dealer

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU juga menguraikan potensi dampak pembatasan akses terhadap aktivitas bisnis dealer mobil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X