Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? KPPU Awasi Mobil123, Carmudi, dan CARSOME

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Online 2026, UMKM Bisa Gratis, Cek Syarat dan Kuotanya

Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya mengandalkan trafik pengunjung dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Informasi tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang disampaikan investigator KPPU. Temuan itu belum dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh industri dealer mobil bekas di Indonesia.

Persoalan akses iklan menjadi penting karena platform digital dapat berfungsi sebagai saluran pemasaran untuk mempertemukan penjual dan calon pembeli. Ketika akses terhadap saluran tersebut dibatasi, pelaku usaha yang terdampak berpotensi menghadapi perubahan jangkauan pasar dan peluang penjualan.

Namun, besaran dampak terhadap masing-masing dealer, termasuk kontribusi pembatasan akses terhadap penurunan penjualan, tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dalam pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Denda hingga Rp2 Miliar Mengintai Pelanggar

CARSOME Akui Pemblokiran Pelaku Usaha

Dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, KPPU menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang dampaknya menguntungkan kelompok usaha terlapor.

Perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa pembatasan dimaksud telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku.

Pengakuan dan pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Pelaksanaan komitmen tetap harus diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang ditetapkan Majelis Komisi.

KPPU Siapkan Pengawasan Maksimal 60 Hari Kerja

Setelah penandatanganan pakta pada 15 Oktober 2026, KPPU akan menunjuk tim pengawas untuk memverifikasi dan memvalidasi pelaksanaan komitmen perubahan perilaku ketiga perusahaan.

Baca Juga: DJP Banten Hadir di MPP Suvarna Sutera, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Konsultasi Pajak di Satu Tempat

Tim tersebut juga akan meminta dokumen pendukung guna memastikan kewajiban yang disepakati benar-benar dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan KPPU, pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X