BEI Berlakukan ARB 7% Mulai Hari Ini, Investor Wajib Pahami Dampaknya terhadap Saham

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 19 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific)
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific)

BIDIKTANGSEL.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7% pada Senin (19/10/2026). Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini mempersempit batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan, dari sebelumnya 15% menjadi 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Perubahan aturan tersebut dilakukan di tengah tekanan pasar saham Indonesia. Melalui penyesuaian ini, BEI berupaya menjaga perdagangan tetap teratur sekaligus memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Namun, penerapan ARB 7% bukan berarti investor terbebas dari risiko kerugian. Harga saham masih berpotensi mengalami tekanan pada hari perdagangan berikutnya, terutama ketika sentimen negatif dan tekanan jual berlanjut.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu 29 Bandara, 2.458 Penerbangan Terdampak: Penumpang Diminta Waspada

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian batas ARB diharapkan memberikan ruang bagi investor untuk mempertimbangkan informasi pasar secara lebih matang.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi BEI, Senin (19/10/2026).

Apa Itu ARB 7% dan Bagaimana Mekanismenya?

Auto Rejection Bawah atau ARB merupakan mekanisme bursa yang membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga mencapai ambang penolakan yang berlaku, sistem perdagangan menolak transaksi jual pada harga di bawah batas tersebut.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini di TMP Cikeas, Ini Rekam Jejaknya di Polri

Sebelum aturan baru diterapkan, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 adalah 15%. Kini, batas penurunan tersebut menjadi 7%.

Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan ketentuan batas penolakan berdasarkan nominal Rp1, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai ilustrasi, saham dengan harga acuan Rp1.000 memiliki batas penurunan indikatif sebesar Rp70 jika dihitung menggunakan persentase 7%. Dengan demikian, harga batasnya secara matematis menjadi Rp930, sebelum memperhitungkan fraksi harga dan ketentuan teknis perdagangan yang berlaku.

Artinya, ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X