Ciputat, bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengevaluasi kondisi bangunan yang terdampak ledakan gas etilen berkapasitas 52 kilogram di Pasar Cimanggis, Ciputat. Sejumlah ruko yang mengalami kerusakan struktural berpotensi dibongkar karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau bangunan terdampak bersama anggota DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Subardja dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (19/10/2026).
Pilar mengatakan, berdasarkan pengamatan awal di lokasi, terdapat sekitar delapan bangunan yang diduga terdampak langsung akibat ledakan. Pemeriksaan lebih menyeluruh akan dilakukan tim penilik bangunan dari Dinas Cipta Karya untuk memastikan kondisi struktur setiap bangunan dalam radius terdampak.
Baca Juga: 8 Pemain Keturunan Eropa Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Target Piala Dunia 2030 Jadi Sorotan
“Memang terjadi buckling dan cracking di struktur kolom, balok induk, dan pelat lantai. Saya rasa bangunan-bangunan ini sudah tidak layak digunakan kembali. Kemungkinan besar akan segera dilakukan pembongkaran,” ujar Pilar dalam wawancara dengan awak media.
Menurutnya, tekanan berlebih atau overpressure akibat ledakan diduga menyebabkan kerusakan pada elemen struktur bangunan. Kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mengantisipasi kemungkinan keruntuhan susulan, terutama jika bangunan masih dimasuki pedagang, warga, atau pemulung.
Pilar menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum kawasan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Ini tidak bisa didiamkan dalam waktu dekat. Saya khawatir terjadi kegagalan struktur yang akan mengakibatkan bencana berikutnya,” katanya.
Baca Juga: BEI Berlakukan ARB 7% Mulai Hari Ini, Investor Wajib Pahami Dampaknya terhadap Saham
Pemkot Periksa Legalitas dan Penggunaan Ruko
Selain mengevaluasi kerusakan bangunan, Pemkot Tangsel akan memeriksa perizinan serta kesesuaian penggunaan ruko di kawasan Pasar Cimanggis.
Pilar menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikannya, belum ditemukan izin yang diajukan untuk kegiatan penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan biasa, bukan untuk penyimpanan bahan berbahaya dengan tingkat risiko tinggi.
Pemkot, lanjutnya, juga akan menelusuri kemungkinan adanya kegiatan serupa di ruko lain di kawasan Pasar Cimanggis. Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jelang 18 Oktober 2026, Pemkot Tangsel Buka Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Hiu Paus Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul, Upaya Kembali ke Laut Gagal
Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? KPPU Awasi Mobil123, Carmudi, dan CARSOME
Pesawat Citilink QG1100 Alami Gangguan di Udara, Karding Ungkap Detik-Detik Mencekam
Mitos vs Fakta Oli Motor Racing untuk Harian: Bikin Mesin Lebih Kencang atau Justru Boros?