Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada tingkat I dinyatakan selesai. RUU selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk menentukan proses pengesahannya menjadi undang-undang.
Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan tanah.
(***)
Artikel Terkait
Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional
58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani
Tangsel Expo Digelar Dua Hari, Potensi UMKM hingga Anggrek Jadi Etalase Kerja Sama Antardaerah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Sistem Integrasi Data Tanah dan Pajak Mulai Direplikasi