DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna, 596 DIM Dibahas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 22 September 2026 | 09:25 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memberikan kerangka hukum
RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memberikan kerangka hukum

Baca Juga: Tausiyah Maulid Nabi di Serua Ciputat: Prof Anwar Ajak Umat Teguhkan Iman dan Teladani Akhlak Rasulullah

Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada tingkat I dinyatakan selesai. RUU selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk menentukan proses pengesahannya menjadi undang-undang.

Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan tanah.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X