JAKARTA — DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memberikan kerangka hukum terhadap persoalan konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, redistribusi tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Baca Juga: 2 Pria Pemeran Konten ‘A Day in My Life’ Ditangkap Polisi: Jadi Tersangka hingga Terbukti Idap HIV
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Pembahasan DIM tersebut dilakukan secara intensif oleh Panja pada 17 hingga 21 September 2026. Dari 596 DIM, sebanyak 164 merupakan DIM tetap, 54 perubahan redaksional, 57 perubahan substansi, 295 dihapus, tiga penambahan substansi, 20 penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga DIM berupa reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Iman mengatakan pembahasan bersama tersebut menunjukkan adanya perhatian DPR dan pemerintah terhadap percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria. Ia juga menyebut proses pembahasan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Hasil pembahasan Panja kemudian dituangkan dalam RUU yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materi yang dibahas antara lain penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Baca Juga: Dinilai Tak Beretika, Pegawai SPPG Bantul Diberhentikan Imbas Dugaan Ejek ke Korban Keracunan MBG
Dalam pembahasan di Baleg, isu mengenai penguasaan tanah oleh korporasi juga menjadi salah satu perhatian. Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta menyoroti perlunya pengaturan mengenai pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap rumusan RUU tersebut dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menangani konflik agraria.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, forum kemudian memasuki tahap pengambilan keputusan. Dasco meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria diproses ke tahap berikutnya.
Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan.
Artikel Terkait
Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional
58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani
Tangsel Expo Digelar Dua Hari, Potensi UMKM hingga Anggrek Jadi Etalase Kerja Sama Antardaerah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Sistem Integrasi Data Tanah dan Pajak Mulai Direplikasi