Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter MMEA Ilegal, Nilainya Rp62 Miliar
“Kalau seluruh rangkaian dibaca secara utuh, Fauzan justru menjadi pihak yang dirugikan. Dimas berada dalam perusahaan sejak awal, merupakan pemegang saham dan Komisaris, serta memiliki peran yang muncul dalam berbagai fakta persidangan. Tetapi yang kemudian berulang kali ditempatkan seolah-olah menjadi sumber seluruh persoalan justru Fauzan,” ujar Arison.
Tim hukum juga menghormati kebebasan pers dan mekanisme jurnalistik. Namun terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, pihak Fauzan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison L. Sitanggang, S.H., M.H.
(***)
Artikel Terkait
Pilar Saga Ichsan Dorong Penataan Utilitas Berkelanjutan, SDABMBK Tangsel Perkuat Pengawasan Kabel Fiber Optik
Tasyakuran HUT RI ke-81 di Tangsel, Benyamin Ajak Warga Rawat Persatuan dan Kepedulian
TangselKota - CSIRT Jadi Garda Keamanan Digital, Pemkot Tangsel Siapkan Deteksi hingga Pemulihan Serangan Siber
Pemkot Tangsel Perkuat Peran Guru Ngaji, Insentif Disiapkan untuk Jaga Karakter Generasi Muda
DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun Berhasil Dicegah